Nasdem Dorong Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah
INILAHCOM, Jakarta - Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba mewajiban industri tambang membangun unit pengolahan dan pemurnian (smelter). Namun ada upaya untuk memperlonggar aturan ini. Lho?
Adalah Endre Saifoel, Anggota Komisi VII DPR asal Partai Nasdem, mendesak pemerintah memberikan kelonggaran (relaksasi) terhadap kewajiban pembangunan smelter bagi industri tambang bauksit.
Berdasarkan rilis yang diterima INILAHCOM, Jumat (9/10/2015), Endre berdalih, bauksit adalah mineral spesifik, berbeda dengan emas yang sudah dalam bentuk konsentrat. Untuk mengukur kadar kemurnian (bauksit), cukup sulit.
"Untuk bauksit, ini yang belum jelas. Bahan bakunya (raw material ) masih dalam bentuk tanah merah. Sulit memperkirakan berapa persen kandungan bauksit di dalamnya. Makanya, bauksit pada saat ini, belum mendapatkan izin," kata Endre.
Kondisi ini, lanjut anak buah Surya Paloh ini, turut menghambat industri tambang pemegang kontrak karya untuk memenuhi persyaratan ekspor. Di sisi lain, Endre menilai, peraturan antara pemerintah dan kementerian, sudah tidak sinkron dengan UU, khususnya soal pemberian izin ekspor.
Dalam pasal 170 UU Minerba, kata Endre menyatakan bahwa pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi, wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU ditetapkan. Kenyataannya, peraturan pemerintah dan peraturan menteri justru memberikan pelonggaran.
"Komisi VII hanya mengawasi, yang perlu dipercepat adalah realisasi Rancangan Undang-undang (UU) Minerba. Kalau dapat dikerjakan secepat mungkin," paparnya.
Saat ini, beberapa perusahaan tambang mulai resah karena belum bisa memenuhi ketentuan itu. Semisal, unit smelter PT Well Harvest Winning Refinery (WHW) berkapasitas sekitar 2 juta ton per tahun, baru selesai 20%.
Akibatnya, kegiatan produkdi 51 perusahaan dari 182 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I), terganggu. Dan, 40 ribu karyawannya terancam dirumahkan. Saat ini, mereka tengah meminta pemerintah melonggarkan izin larangan ekspor tersebut. "Pemerintah sebaiknya memberikan relaksasi bauksit di Kalimantan Barat," tegas legislator asal Sumatera Barat ini.
Lebih lanjut, Endre menjelaskan bahwa hasil tambang mineral yang lain seperti bauksit, emas, nikel, biji besi sudah ada beberapa perusahaan yang mendapatkan izin ekspor. Seperti halnya biji besi yang telah melakukan pemurnian berkisar 80-85%, begitu juga dengan hasil tambang mineral lainnya seperti nikel dan emas (Freeport). [ipe]
Read More : Nasdem Dorong Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah.
0 komentar:
Posting Komentar